Bolehkah Zakat Didistribusikan untuk Korban Bencana?
Jakarta - Umat Islam di dunia masih juga dalam situasi duka. Dua negara dengan populasi sebagian besar muslim, Maroko dan Libya diterpa musibah alam hebat dan memunculkan beberapa ribu korban jiwa. king88bet Login Alternatif
Dua minggu kemarin, terjadi gempa Maroko. Belum juga selesai penangangan dilaksanakan, banjir terjang Libya.
Umat Islam penjuru dunia mengirim sumbangan untuk korban musibah alam di ke-2 negara itu. Mereka bersedekah untuk menolong saudara yang sedang diterpa bencana.
Ada satu pertanyaan yang sering muncul, apa boleh zakat dialokasikan untuk korban musibah alam? Pertanyaan ini ada karena tersedianya zakat lebih konstan dibanding sedekah, infak, atau jariyah, lebih condong memiliki sifat kejadiantil. king88bet Login
Untuk menjawab itu, perlu diperbedakan lebih dulu di antara pendistribusian dana infak dan sedekah dengan dana zakat untuk korban musibah. Berkenaan dana infak dan shadaqah yang diteruskan untuk korban musibah, tentu saja tidak ada masalah k
arena tidak ada alasan detil yang tentukan beberapa orang atau kelompok yang memiliki hak menerimanya. King88Bet Situs Slot Terbaik
Lantas bagaimanakah dengan dana zakat yang detil sudah ditetapkan, yakni: fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, melepaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang diperjalanan, seperti firman-Nya: Maknanya: "Sebenarnya zakat-zakat itu, hanya untuk beberapa orang fakir, beberapa orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Beberapa mu'allaf yang dirayu hatinya, untuk (memerdekakan) budak, beberapa orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan buat mereka yuang sedang diperjalanan, sebagai sesuatu ketentuan yang diharuskan Allah, dan Allah Maha ketahui kembali Maha Arif". [QS. at-Taubah (9): 60]?
Mencuplik situs muhammadiyah.or.id, ayat di atas memanglah tidak secara detil mengatakan korban musibah sebagai salah satunya yang memiliki hak terima dana zakat. Akan tetapi, menyaksikan keadaan yang dirasakan oleh korban musibah, tidak tutup kemungkinan mereka memperoleh sisi dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai kelompok fakir dan miskin, dengan 2 pemikiran:
ertama, korban musibah ada pada keadaan benar-benar memerlukan, seperti pemahaman fakir dan miskin menurut jumhur ulama ialah beberapa orang yang pada keadaan kekurangan dan memerlukan.
Ke-2 , orang yang pada keadaan kekurangan dan memerlukan ini dibolehkan untuk minta-minta, seperti sabda Nabi saw:
"Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, ke-2 nya bercerita dari Hammad bin Zaid. Yahya berbicara: Hammad bin Zaid bercerita pada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah